BANYUMAS - Seorang pria residivis kasus narkoba berinisial YE (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah. YE ditahan atas dugaan masih menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, SH, MH, mengatakan penangkapan terhadap YE dilakukan setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan profiling dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap YE (35) di pinggir Jalan Raya depan PMI Sokaraja tepatnya di Jl. Pekaja No 37 Sokaraja, Kab. Banyumas, Kamis (25/08/2022).
"Residivis tersebut berinisial YE (35), warga alamat Ds. Arcawinangun, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, " ungkap Kasat Narkoba.
Dalam penangkapan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok Serasa Kretek didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14, 62 gram, 1 (satu) bungkus kardus dibalut dengan lakban merah didalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14, 93 gram.
Kemudian 1 (satu) bungkus kresek warna hitam didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 15 gram dan 1 (satu) bungkus kresek hitam didalamnya berisi 17 potongan bekas sedotan yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9, 76 gram.
"Jadi kami amankan barang bukti sabu dengan total jumlah brutto keseluruhan ada 53, 31 gram, " kata Kasat Narkoba.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru yang digunakan pelaku untuk mengirim/tanam sabu kelokasi transaksi, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna kombinasi putih biru yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu di rumah pelaku dan 1 (satu) buah hand phone Xiomi Redmi S2 warna abu-abu.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya membawa tersangka YE beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara paling Singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum Rp 13.000.000.000, -, Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluha) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.600.000.000, - Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(N.Son/***)