PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Wilayah Kabupaten Banyumas telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kepolisian Resor Kota Banyumas, Selasa (07/02/2023).
Penandatanganan perjanjian kerjasama dari Lapas Purwokerto dilaksanakan oleh Kepala Lapas Purwokerto, Bayu Irsahara, dari Lapas Narkotika Purwokerto oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra, dari Rutan Banyumas oleh Kepala Rutan Banyumas, Agung Nurbani, dan dari Kepolisian Resor Kota Banyumas diwakili oleh Kabag Ops Ismanto Yuwono.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS.5.UM.01.01-114 tanggal 25 Agustus 2022 tentang permintaan data UPT yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya.
Kalapas Purwokerto Bayu Irsahara dalam sambutannya mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu upaya dalam menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal ini yaitu Kepolisian.
"Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi dan membina sinergitas kemitraan dalam pelaksanaan penitipan, pengambilan, pemeriksaan tahanan, penggeledahan dan langkah-langkah dalam pencegahan atau antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dan Rutan Kelas IIB Banyumas, " kata Bayu.
(Humas Lapas Purwokerto)