Langkah Konstruktif, Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi SOP Program Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme

    Langkah Konstruktif, Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi SOP Program Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme
    Langkah Konstruktif, Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi SOP Program Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme

    BANYUMAS - Secara virtual Pegawai Balai Pemasyarkatan Kelas II Purwokerto mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-25.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Teroris (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan.

    Kegiatan yang selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang terpusat di Hotel Santika Yogyakarta, Rabu (26/10/2022).

    Acara ini mempunyai maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan bagi Petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan program pembinaan keagamaan Narapidana Terorisme sebagai langkah antisipatif meluasnya paham-paham radikalisme yang termasuk kategori tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan.

    Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, agar melakukan beberapa langkah-langkah diantaranya menyusun perencaan kebutuhan pembinaan keagaman narapidana teroris, melakukan perektrutan Pembina keagaman, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam perkrutan pembinaan keagaman, melakukan pelatihan dan penguatan intensif, melakukan sosialisasi buku pedoman operasional pembinaan keagamaan narapidana teroris dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan.

    Dalam kesempatan tersebut plt Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Purwokerto, Slamet Wiryono menyampaikan, bahwa hari ini, Bapas Purwokerto Ikuti Sosialisasi SOP Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme.

    “Walaupun surat edaran ini dikhususkan pada Lembaga Pemasyarakatan namun seluruh jajaran  pada Balai Pemasyarakatan Purwokerto selaku pengemban tugas dan fungsi dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan harus juga memahami dari Isi surat edaran tersebut, " ungkapnya.

    Lebih lanjut, agar dapat menjelaskan pelaksanaan pedoman operasional pembinaan keagamaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan.

    (Agga/GFN/Mars)

    jawa tengah banyumas purwokerto kemenkumham jateng bapas purwokerto kabapas purwokerto slamet wiryono langkah konstruktif pembinaan narapidana teroris berita informasi bapas berita informasi lapas dan rutan terbaru berita kemenkumham terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto...

    Artikel Berikutnya

    Selesaikan Masalah Tanpa Celah, Pesan Kabapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
    Bakamla RI Terima Courtesy Call dari Amerika Serikat
    Ketua RMI Banyumas Taruh harapan Besar Pasca Peringati Hari Santri Nasional 2024

    Tags