PURWOKERTO – Lapas Kelas IIA Purwokerto bersinergi dengan BNN Kabupaten Banyumas meningkatkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Kamis (16/02/2023).
Koordinasi kali ini membahas mengenai persiapan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Purwokerto dengan BNN Kabupaten Banyumas.
Perjanjian Kerjasama yang akan ditandatangani oleh Kepala Lapas Purwokerto, Bayu Irsahara, dengan Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Muhammad Fierza Muhcharom telah dikoordinasikan sejak Desember 2022 lalu.
Pada kesempatan tersebut, Bayu mengungkapkan bahwa ruang lingkup perjanjian kerjasama antara lain terkait penyebarluasan informasi P4GN dan melakukan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu pencegahan peredaran narkoba.
“Perjanjian kerjasama antara Lapas Purwokerto dengan BNN Kabupaten Banyumas bertujuan untuk deteksi dini, menjamin kepastian hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba dan mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika, " ungkap Bayu.
(Humas Lapas Purwokerto)